PANDUAN
ZAKAT, INFAQ & SHODAQOH
Bismillahirahmanirrahim
QS At Taubah : 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu
menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha
Mengetahui." umhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan
pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada ayat
tersebut adalah pemerintah. " Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai
keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang
dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian………….. (HR Baihaqi).
QS At Taubah : 60
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban
risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah
mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka
berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum
mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11).
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah
Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang
sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah
penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia)
sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat
yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun
kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami
berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami
harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah
ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
PENGERTIAN
ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan
bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq.
Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila
kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM),
misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar
pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut
terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada
syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing,
domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga
sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang
lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun
dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan
perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya
jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib
zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu
Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1
ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1
ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2
ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
|
80-89
|
2
ekor sapi musinnah
|
Keterangan
:
a. Sapi
berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'.
Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40
ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari
Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1
ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2
ekor kambing/domba
|
201-300
|
3
ekor kambing/domba
|
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah
(ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala
usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar =
4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang
beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki
kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan
85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir
tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam
broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
|
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
|
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5.
Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar
Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta
yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x
Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta
maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah
unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin
Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1
ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2
ekor kambing/domba
|
15-19
|
3
ekor kambing/domba
|
20-24
|
4
ekor kambing/domba
|
25-35
|
1
ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1
ekor unta bintu Labun (c)
|
45-60
|
1
ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1
ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2
ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2
ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau
lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika
setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun,
dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20
dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib
zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat
dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan,
cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama
dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam
bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85
gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh
:
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
|
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
|
Perhiasan
emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah
maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai
perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang
selebihnya dari 60 gram.
Dengan
demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
|
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
|
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang
sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara
dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota
syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih
dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan
sbb :
1.Mebel
belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
|
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
|
Jumlah
|
Rp 27.000.000
|
Utang
& Pajak
|
Rp 7.000.000
|
Saldo
|
Rp 20.000.000
|
Besar
zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab
termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel,
taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih
yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan
10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana
perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung
harga tanahnya.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan,
sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab
dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita
= beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.
Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az
Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air
hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar
zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya
lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan
zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen,
kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
(tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll)
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi
terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang
berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih
populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan
porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan
berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat,
sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang
kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan
ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia
menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya
tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup
yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
Akbar
adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bogor,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka
kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari
nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
|
|
Dalam
hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan
atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan
suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk
ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya.
Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang
tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap
tahun.
Contoh:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
|
|
2.
Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu
sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz).
Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati
sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri
memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga
Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
|
3.
Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran,
dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran
secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan
untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran)
dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban
zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak
Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan
protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil
penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan
akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk
bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
|
2. Penjualan rumah
(properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat
sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat
manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan
dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia,
antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan
materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut
mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang
di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki
apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa
(menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan)
dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana
ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban
kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas
prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat,
dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma
(tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta
(sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial
ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan
solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian
persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat
bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang
menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang
dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat
menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti
itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme
9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi
dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme
dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan
terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
|
1.
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan
agama.
2.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan
mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
3.
Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
|
Pasal 17
|
Hasil penerimaan
infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
|
|
|
Advokasi
|
|
Advokasi
merupakan kata kunci dalam Filantropi untuk Keadilan Sosial. Ia mewakili
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk merubah struktur sosial yang
tidak adil.
|
Amil
|
|
Pengelola
zakat baik perseorangan ataupun yang diorganisasikan dalam suatu badan atau
lembaga
|
BAZIS
|
|
Badan Amil
Zakat dan Shadaqah merupakan lembaga swadaya masyarakat yang dibina oleh
pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infak dan
sedekah. Tidak semua lembaga BAZIS menggunakan istilah ini. Beberapa
diantaranya menggunakan istilah BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah), BAZ (Badan
Amil Zakat), atau BAZI (Badan Amil Zakat Infak).
|
BWI
|
|
Badan Wakaf
Indonesia merupakan lembaga independen yang diharapkan mampu mengembangkan
perwakafan di Indonesia secara lebih baik lagi, terutama dalam melakukan
pembinaan, pengawasan nadzir serta pengelolaan wakaf itu sendiri. Menurut
Tulus, Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf, Departemen Agama, kelahiran
BWI terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di
Indonesia. Sebab, di antara tugas BWI ini adalah melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelola wakaf. Dengan demikian, diharapkan pengelola
wakaf yang berbentuk perorangan, lembaga atau badan usaha akan mampu
mengelolanya dengan baik.
|
Corporate
Social Responsibility (CSR)
|
|
Kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayani kepentingan organisasi dan kepentingan organisasi dan kepentingan
publik eksternal (John R. Schermerhorn, 1993, Management for Productivity, New Tork: John Wiley &
Sons. Mu'man Nuryana dalam makalahnya "Corporate Social Responcibility
dan Kontribusi bagi Pembangunan Berkelanjutan" menyampaikan bahwa CSR
merupakan sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian
sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para
pemangku kepentingan (stakeholders)
berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. Nama lain CSR antara lain
corporate giving/charity, corporate philantrophy, corporate
community/public relations, community development. (disarikan dari Edi
Suharto, Ph.D dalam Pekerjaan Sosial Industri, CSR dan ComDev
yang disampaikan dalam workshop CSR, Bandung 29 November 2006
|
Filantropi
|
|
berasal dari
bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia). Secara harfiah,
filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan
(services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak
lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara umum, filantropi
bisa didefinisikan sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik
(voluntary actions for the public goods).
|
Filantropi
Tradisional (Traditional Philanthropy)
|
|
Filantropi
Tradisional adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan
filantropi yang berbasis karitas, lebih mengarah pada pelayanan sosial dan
biasanya berjangka pendek.
|
Filantropi
untuk Keadilan Sosial (Social Justice Philanthropy)
|
|
Filantropi
untuk Keadilan Sosial merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut
kegiatan filantropi yang ditujukan untuk mendukung kegiatan yang mengarah
pada perubahan sosial.
|
Harta Benda
Wakaf
|
|
Harta benda
yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
|
Haul
|
|
Masa pemilikan
harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau
pada saat menemukan rikaz
|
|
|
|
|
KESIMPULAN
Bahwasanya zakat,infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian
iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Dan hikmah dari
semua itu adalah :
1. Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan
kaum dhu'afa
2. Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk
3. Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang
jahat
4. ungkapan rasa syukur atas nikmat yang allah berikan
5. untuk pengembangan potensi ummat
6. dukunkan moral kepada prang yang baru masuk islam
7. menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah
Daftar
Pustaka
1. KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti
press. 95) hal. 1
2. Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam
Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada) hal. 6
3. Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan
Bintang ), hal. 168
4. yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan,
(jakarta : Gema insani press,
1995), cet. 1, h.91
5. Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf
(Jakarta, Ui-Press) hal..
23
6. Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami,
(economic inequalities and their
islamic solution), h.343
7. Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23